KPK Tetapkan Donna Faroek Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

Fathur

KPK Tetapkan Donna Faroek Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim
Donna Faroek ditetapkan tersangka.

BENUANTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Tersangka tersebut adalah Dayang Donna Walfiaries Tania, yang dikenal sebagai Donna Faroek.

Donna merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Senin (25/8/2025).

Peran Aktif dalam Negosiasi Suap

Menurut KPK, penetapan Donna sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sudah berjalan sebelumnya. Ia diduga memiliki peran sentral dan aktif dalam mengatur proses perizinan IUP untuk enam perusahaan tambang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan bukti keterlibatan langsung dari Donna.

“Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Asep Guntur.

Kronologi Lobi Izin Tambang

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula saat pengusaha bernama Rudy Ong Chandra berusaha memperpanjang enam IUP miliknya pada Juni 2014. Setelah mengalami kendala, Rudy disebut bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Peran Donna kemudian menjadi sentral pada awal 2015. Ia diduga menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong.

Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy melalui perantara untuk menentukan besaran uang suap.

“Donna menolak tawaran awal Rp 1,5 miliar dan meminta ‘harga penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut. Permintaan itu dipenuhi,” kata Asep.

Dokumen Izin Dikirim Lewat Pengasuh Bayi

Setelah harga disepakati, uang senilai Rp3,5 miliar tersebut diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua orang perantara.

Ironisnya, Donna juga diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP yang sudah terbit kepada Rudy. Pengiriman dokumen penting tersebut dilakukan oleh pengasuh bayi kepercayaannya.

Dalam kasus ini, Rudy Ong Chandra selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan:

Baca Juga