Menag Nasarudin Umar Kembalikan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

Redaksi

Menag Nasarudin Umar Kembalikan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK benuanta
Menteri Agama Nasarudin Umar.

BenuantaMenteri Agama (Menag) Nasarudin Umar telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut diterima di kantornya di Masjid Istiqlal akhir pekan lalu. Selain menjabat sebagai Menteri Agama, Nasarudin Umar juga masih menduduki posisi Imam Besar Masjid Istiqlal.

“Beliau (Menteri Agama Nasarudin Umar) baru terima (gratifikasi) Jumat (22/11/2025) kemudian Sabtu (23/11/2024) memerintahkan saya untuk mengembalikan ke KPK,” ujar Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin, dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (26/11).

Yakin menjelaskan bahwa barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut akan dikembalikan ke KPK pada Selasa (26/11/2024) pagi. Penyerahan barang tersebut akan diwakili oleh dirinya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saya diperintahkan Pak Menteri untuk mengembalikan barang gratifikasi ke KPK,” ungkap Yakin.

Meskipun tidak membuka isi paket tersebut, Yakin mengungkapkan bahwa Menteri Agama telah memeriksa isi boks tersebut dan menilai barang tersebut memiliki nilai yang tidak kecil. Oleh karena itu, Menteri Agama memutuskan untuk segera mengembalikan paket yang diduga sebagai gratifikasi tersebut.

Yakin tidak dapat menyebutkan siapa pengirim paket tersebut. “Nanti biar KPK yang menelusuri,” ujarnya.

Yakin menambahkan bahwa pengembalian barang yang diduga sebagai gratifikasi ini merupakan komitmen Menteri Agama Nasarudin Umar dalam mewujudkan clean government di Kementerian Agama.

Bagikan:

Baca Juga