Benuanta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan peredaran 4,106,39 gram sabu. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi ini, termasuk pasangan suami istri (pasutri) AR (24) dan DA (22), serta GA (29).
Kapolres Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Tanjung Selor.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, AR dan DA, yang merupakan pasangan suami istri, di depan Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor,” kata Agus, Selasa (2/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh China berisi sabu yang disimpan dalam tas travel pink. AR dan DA mengaku bahwa sabu tersebut akan diantarkan ke Sangata.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan metode “control delivery” untuk menangkap penerima sabu. Pada Jumat (29/3), GA datang untuk mengambil sabu di depan Rumah Sakit Medikal Sangata. Petugas kemudian melakukan penangkapan.
“GA mengaku disuruh mengambil sabu oleh FJ yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Agus.
Agus mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.