Benuanta.id – Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial ES (34) di Jalan Poros PT SRH Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (28/4) sekitar pukul 01.20 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman. Petugas mencurigai seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung mengamankannya.
“Saat digeledah, ditemukan bungkusan rokok di kantong celana sebelah kiri pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat 8 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat total 2,26 gram, beserta uang tunai Rp 300 ribu,” jelas Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto.
Pelaku ES kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.