Sahroni Realisasikan Janji Donasi Gaji DPR Secara Terbuka Melalui Kitabisa

Fathur

Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/ahmadsahroni88

BENUANTA Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Sahroni akhirnya merealisasikan komitmennya untuk menyumbangkan seluruh gaji dan tunjangannya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi atas janji yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada publik.

Penyaluran dana tersebut dilakukan secara transparan melalui platform donasi digital Kitabisa agar mudah dipantau oleh masyarakat luas. Berdasarkan catatan di platform tersebut donasi atas nama Ahmad Sahroni mencapai nominal Rp67.720.950 yang merupakan total utuh dari hak keuangannya sebagai anggota dewan.

“Betul, itu gaji dan tunjangan saya. Mulai bulan ini sudah saya donasikan semuanya melalui Kitabisa agar transparan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Selasa (14/4/26).

Komitmen Berkelanjutan Tanpa Potongan

Sahroni memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah simbolis di awal masa jabatan melainkan akan terus dijalankan secara rutin setiap bulan. Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut akan terus dikawal hingga akhir masa baktinya pada periode 2024–2029.

“Tidak ada satu rupiah pun dari pemasukan DPR yang saya gunakan untuk pribadi. Semuanya saya donasikan,” tegasnya.

Terkait teknis penyalurannya politisi ini menyerahkan mekanisme bantuan sepenuhnya kepada pihak Kitabisa. Ia berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial yang memberikan dampak positif secara langsung bagi warga yang membutuhkan.

“Ini bentuk komitmen saya agar janji tersebut benar-benar terealisasi secara terbuka,” tambahnya.

Langkah yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ini dinilai sebagai sebuah terobosan yang sangat jarang dilakukan oleh pejabat publik di Tanah Air. Komitmen untuk menyumbangkan seluruh penghasilan negara secara terbuka menjadi contoh nyata praktik transparansi yang diyakini mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

Bagikan:

Baca Juga