Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Narkoba di Jalan Merdeka, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Redaksi

82135cf3 1000078923 1024x683 1
82135cf3 1000078923 1024x683 1

Benuanta.id – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Merdeka, Gang Otok 1 RT 96 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Senin malam (01/07) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka SK (39) sedang duduk di atas sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto di genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 350.000,- di saku celana kiri tersangka.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana ditemukan satu dompet putih berisi dua bundel plastik klip, satu kemasan es krim berisi empat bundel plastik klip, dua unit timbangan digital, serta dua sendok takar.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, S.E., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ujar Ipda Bambang, Kamis (4/7).

Saat diinterogasi, tersangka SK mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di tangannya tersebut akan dijual seharga Rp 700.000,- dan berasal dari temannya. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:

Baca Juga