Benuanta.id – Polemik penutupan Jalan Rapak Indah di Samarinda semakin memanas. Warga pemilik lahan geram atas pencabutan spanduk pemberitahuan rencana penutupan jalan oleh pihak kecamatan.
Pada hari Rabu (3/7), mereka mendatangi Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah, untuk menuntut kejelasan perihal ganti rugi lahan yang belum mereka terima.
“Kami sudah berjuang sejak tahun 1995 untuk mendapatkan hak kami,” ujar Harianto Minda, kuasa hukum warga.
Harianto menjelaskan bahwa pencabutan spanduk secara sepihak oleh camat telah memperkeruh situasi. Warga merasa diabaikan dan hak mereka atas tanah tersebut tidak dihargai.
“Camat malah menyarankan kami untuk menempuh jalur hukum, tanpa memberikan kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas ganti rugi,” ungkap Harianto.
Lebih lanjut, Harianto menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda belum pernah melakukan pembayaran pembebasan lahan.
“Kami menuntut spanduk yang dicabut dipasang kembali paling lambat pukul 18.00 WITA hari ini. Jika tidak, kami akan melaporkan tindakan ini sebagai pengrusakan,” tegasnya.
Warga berharap Camat Sungai Kunjang dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan. Mereka menginginkan solusi yang tepat dan menguntungkan semua pihak.



