Benuanta.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, cukup marak dalam kurun waktu sebulan terakhir. Polsek Sungai Kunjang kembali mengungkap kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu 3 minggu di wilayah Kelurahan Lok Bahu.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan, pihaknyabanyak mendapat laporan dari masyarakat yang cukup meresahkan.
“Kita bekerja keras untuk mengungkap kasus kasus curanmor yang terjadi,” ungkap Iptu Agung, Kamis (15/8).
Polisi pun berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan dua orang tersangka, yang dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Ada dua tersangka DS alias DV dan MSF alias SN beserta dua unit sepeda motor yang telah kita amankan dari kediaman pelaku,” ucap Iptu Agung Sisbiyantoro, SH.
Diketahui, kedua pelaku melancarkan aksinya pada jam-jam yang rawan, yakni pada dini hari. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menyimpan sepeda motor hasil curiannya di rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang. Namun, kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Akan kita lanjutkan prosesnya sampai sidang di pengadilan,” pungkasnya.