Benuanta.id – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial DA (28) atas dugaan penadahan sepeda motor curian. Pelaku diamankan setelah membeli sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam melalui transaksi online di Facebook.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada Minggu (16/6) lalu. Korban kehilangan kendaraannya di Jalan Otto Iskandardinata Gang Budiman.
“Setelah melakukan penyelidikan bersama Polsek Sungai Pinang, kami berhasil mengungkap bahwa motor curian tersebut dijual oleh RY kepada DA melalui transaksi COD (Cash On Delivery) di Jalan Damanhuri dengan harga Rp3,5 juta,” ujar Tri Satria saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menariknya, saat ditangkap pada Sabtu (27/7) lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, DA justru melaporkan balik petugas sebagai polisi gadungan.
“Tuduhan ini tentu saja tidak berdasar dan bertujuan untuk menghambat proses hukum,” kata Tri Satria.
Tindakan nekat ini diduga dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas dan menghindari penangkapan.
“Namun, upaya pelaku untuk mengelabui petugas tidak berhasil. Kami memiliki bukti yang kuat atas keterlibatan DA dalam kasus penadahan ini,” tegas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.