Benuanta.id – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (26/4) di Jalan Muso Salim Gang 10, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Pelaku, MF (37), diamankan pada Senin (29/4) di lokasi yang sama.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, sekelompok anak-anak sedang berkumpul dan mengendarai motor di gang tersebut. Diduga terjadi aksi balapan liar, dan salah satu pengendara motor menyerempet seorang anak yang berada di gang. Pelaku (MF) kemudian menegur salah satu anak yang diduga menyerempet.
“Korban, MFA (16), tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengakuinya. Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban,” jelas Tri, Selasa (30/4).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
“Pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Tri.