Benuanta.id – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AN (29) dan BS (39) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rajawali, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Elang langsung bergerak ke lokasi dan melihat dua orang yang mencurigakan,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (22/5).
Melihat kedatangan polisi, kedua pelaku sempat melarikan diri hingga ke Jalan Rajawali. Namun, Tim Elang sigap mengejar dan berhasil mengamankan mereka.
Hasil penggeledahan, ditemukan satu poket kecil sabu-sabu di dalam casing handphone milik AN. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.