Benuanta.id – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu 2×24 jam. Tersangka berinisial R dan MH berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah kunci, dan 1 unit telepon genggam.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (7/10) dini hari, saat korban berinisial J kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras kamar kos di sekitar Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Korban tidak sengaja meninggalkan kunci sepeda motornya menempel di motor saat parkir.
Tersangka R melihat peluang ini dan mengambil kunci motor korban. Ia kemudian mengambil gambar sepeda motor tersebut di internet dan mengunggahnya di aplikasi jual beli online dengan harga Rp2 juta.
Tersangka R kemudian menghubungi calon pembeli berinisial MH. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka R mengambil sepeda motor korban dan menjualnya kepada MH di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, dengan harga Rp2 juta tanpa surat-surat.
Sehari berselang, personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan MH dan sepeda motor korban. Personel kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap MH di depan sebuah swalayan sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo.
Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R, pelaku utama pencurian, pada Senin (9/10) malam.
“Dalam kurun waktu kurang dari 2×24 Jam Personel kami berhasil ungkap pencurian sepeda motor, ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat,” kata Ahmad pada Rabu (11/10)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.
Kompol Ahmad Abdullah, mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kontak saat kendaraan diparkir, mengunci ganda kendaraannya, dan meletakkan di tempat yang dipastikan aman.