Polisi ringkus residivis pencurian mobil modus pecah kaca di Samarinda

Redaksi

Picsart 24 01 11 10 46 59 506
Picsart 24 01 11 10 46 59 506

Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil meringkus seorang residivis pencurian mobil dengan modus pecah kaca. Pelaku berinisial NR (54), warga Samarinda, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Otto Iskandardinata, Kamis (11/1) dini hari.

NR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban berinisial IM. IM mengaku mobilnya dipecah kacanya oleh NR di depan Masjid Agung, Jalan Pelita, pada Minggu (7/1) lalu. Saat itu, IM sedang menunaikan salat di masjid tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian NR. Dalam rekaman tersebut, NR terlihat menggunakan obeng untuk memecah kaca mobil IM. Setelah kaca pecah, NR mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai Rp1 juta dan satu unit ponsel.

Saat ditangkap, NR mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membuang tas dan ponsel milik korban ke Sungai Karang Mumus. Uang tunai Rp1 juta, kata NR, telah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengatakan bahwa NR merupakan residivis kasus pencurian mobil. Ia mengaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.

“NR kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Rachmad.

Atas perbuatannya, NR terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Bagikan:

Baca Juga