Benuanta.id – Polsek Sungai Pinang kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani kasus penikaman yang terjadi di Jalan Solong Bandang Raya RT. 33 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (30/4). Dalam hitungan jam, tersangka berinisial IN berhasil diamankan setelah melakukan penikaman terhadap korban, DA.
Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., penikaman ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku atas tuduhan telah mengganggu istri korban. Puncaknya, terjadi pemukulan oleh korban, sehingga IN nekat melakukan penikaman.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. Langkah cepat diambil setelah menerima laporan dari istri korban,” ujar Rachmat.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk/robek di bagian pinggang sebelah kiri dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, IN telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Penangkapan pelaku ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang,” tegas Rachmat.