Benuanta.id – Seorang pria berinisial AH (40) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu, 27 Desember 2023, siang.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna biru KT 4951 RR milik seorang karyawan swasta. Korban tinggal di Jalan M. Sa’id, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Modusnya, saat korban sedang berangkat keluar kota dan rumahnya kosong, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban. Kemudian dengan menggunakan kunci palsu, pelaku menyalakan sepeda motor dan membawanya kabur,” kata Zainal saat dikonfirmasi di Polsek Sungai Kunjang.
Zainal menambahkan, pelaku bekerja sebagai tukang bangunan di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor curian dan kunci palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Zainal.