Kasus Korupsi IUP di Kaltim, KPK Larang AFI, DDWT, dan ROC Bepergian ke Luar Negeri

Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist/Dok Kompas.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist/Dok Kompas.com)

BenuantaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tiga warga negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Larangan tersebut dikeluarkan KPK pada 25 September 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1204 Tahun 2024. Tiga WNI yang dilarang bepergian adalah AFI, DDWT, dan ROC.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan IUP di Kaltim dan menetapkan tiga tersangka. “Namun, inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” imbuhnya.

Diketahui, KPK beberapa waktu terakhir gencar melakukan penyidikan di Benua Etam. Mereka diduga menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Selasa (24/9/2024) malam.

Selain itu, KPK juga diduga menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada Rabu (25/9/2024).

Bagikan:

Baca Juga