Terjerat Kasus Korupsi Perumahan Pegawai, Kejati Kaltim Tetapkan Eks Kepala BPKAD Kutim Sebagai Tersangka

Redaksi

WhatsApp Image 2024 01 16 at 22.33.45
WhatsApp Image 2024 01 16 at 22.33.45

Benuanta.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkapkan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (16/1) sore.

Kasus ini menjerat mantan Kepala BPKAD Kutim periode 2017-2020, yang berinisial S, bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MH (mantan Sekretaris BPKAD 2017-2021), serta tiga individu berinisial D selaku PPTK SKPD Pemkab Kutim sejak 2018 hingga saat ini. Satu lagi adalah S, yang menjabat sebagai Direktur CV Berkat Kaltim.

Penahanan keempat tersangka dilakukan oleh Kejati Kaltim pada Selasa sore untuk menghindari potensi pelarian, perusakan barang bukti, dan kejadian serupa di masa mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo, kepada awak media.

Adi menambahkan bahwa penetapan status tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, dengan dukungan dua alat bukti yang kuat.

“Kasus ini bermula dari temuan pada tahun 2019, di mana CV Berkat Kaltim yang dipimpin oleh tersangka S melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua untuk pembangunan perumahan pegawai,” tambahnya.

Setelah proyek selesai, koperasi tersebut tidak membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim. CV Berkat Kaltim kemudian menggugat koperasi tersebut dan memenangkan kasusnya.

Meski demikian, CV Berkat Kaltim sengaja melakukan penagihan kepada pemerintah, yang direspons dengan pembayaran oleh eks Kepala BPKAD Kutim.

“Eks Kepala BPKAD Kutim diduga menggunakan modus pengadaan barang dan jasa, meskipun seharusnya pembayaran dilakukan oleh koperasi, bukan Pemkab,” terangnya.

Perbuatan tersebut menyebabkan pencairan uang senilai Rp 4.983.821.814 dari APBD Kutim. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adi menegaskan fokus saat ini adalah mempercepat persidangan, dan akan melihat apakah akan ada perkembangan kasus atau dugaan terhadap tersangka lainnya di kemudian hari.

“Nanti sambil kita lihat bersama perkembangan kasusnya di persidangan,” pungkasnya.

Bagikan:

Baca Juga