Dua Pemuda Diciduk Usai Berulang Kali Gasak Toko Kelontong di Samarinda

Redaksi

706f0b80 1000009922 1024x683 1
706f0b80 1000009922 1024x683 1

Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk dua pemuda berinisial GD dan MR yang telah meresahkan warga Samarinda dengan aksi pencurian berulang kali di toko kelontong.

Kedua pelaku pertama kali tertangkap kamera CCTV mencuri 10 piring telur di toko kelontong milik Ibu SW di Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara pada tanggal 3 Maret 2024. Tak puas dengan hasil curiannya, GD dan MR kembali beraksi di toko yang sama pada tanggal 3 April 2024 dan menggasak 2 karung beras 5 kg dan 1 unit telepon genggam merk Oppo.

Merespon laporan dari Ibu SW, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi di Jalan Biawan, Kota Samarinda pada dini hari tanggal 6 April 2024.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, namun barang bukti hasil curian telah mereka jual,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H, Senin (8/4).

GD dan MR dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, AKP Rachmad menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV di tempat tinggal dan usaha untuk meminimalisir aksi kejahatan.

Bagikan:

Baca Juga