Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Diamankan, Simpan Sabu dan Ekstasi dalam Botol Permen dan Vitamin

Redaksi

0d820938 sabu nv
0d820938 sabu nv

Benuanta.id – Seorang residivis narkoba berinisial NV kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, ia diamankan karena kedapatan menyimpan 1 poket sabu seberat 0,24 gram dan serbuk ekstasi seberat 0,45 gram. Penangkapan NV dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah guest house di Jalan P.M. Noor, Perum Bumi Sempaja, Samarinda pada Kamis (9/5).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan dalam botol permen penyegar mulut dan 1 unit telepon genggam berwarna biru dongker. Tak hanya itu, petugas juga menemukan serbuk ekstasi seberat 0,45 gram yang disembunyikan dalam botol vitamin berwarna oranye di dalam tas pakaian tersangka.

Kapolsek Sungai Pinang Samarinda, AKP Rachmat Aribowo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku akan dijerat pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Penangkapan NV ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Samarinda. Masyarakat diimbau untuk terus membantu aparat dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Bagikan:

Baca Juga