Benuanta.id – Seorang driver ojek online (ojol) di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena diduga memerkosa dua anak kandungnya selama tiga tahun. Pelaku berinisial N (45) mengaku sudah melakukan tindakan bejat itu sejak kedua anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman buruknya kepada relawan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. “Korban mencari nomor relawan tersebut dari Google dan langsung menghubungi untuk curhat,” kata Zarma, Kamis (1/2).
Menurut Zarma, pelaku memperkosa anak bungsunya yang berusia 10 tahun pada 28 Januari 2024 di rumah barunya di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Sedangkan anak sulungnya yang berusia 12 tahun sudah menjadi korban sejak masih SD dan terakhir kali diperkosa sebelum pindah rumah.
Zarma menjelaskan, pelaku memanfaatkan saat istri dan anak-anaknya tertidur untuk melancarkan aksinya. “Pelaku menyetubuhi korban saat mandi atau tidur, lalu kembali ke kamar istrinya,” ujarnya.
Kedua korban mengaku takut melawan atau melapor karena diancam oleh pelaku. Mereka juga merasa malu dan trauma akibat perbuatan ayahnya sendiri.
Setelah mendapat laporan dari korban, relawan TRC PPA Kaltim bersama polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa, 30 Januari 2024. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia tidak bisa menahan nafsunya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.