Ayah di Samarinda Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi

4224c226 ayah cabool
4224c226 ayah cabool

Benuanta.id – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua putrinya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi persnya menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, seorang pria berusia 41 tahun, tega mencabuli kedua anaknya selama beberapa tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban pertama, yang berusia 19 tahun, memberanikan diri menceritakan kejadian pahitnya kepada sang ibu. Korban kedua, yang berusia 15 tahun, juga mengaku mengalami hal yang sama.

“Kedua korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkap Ary Fadli, Senin (8/4).

Pelaku, yang berinisial AG, melakukan aksinya saat sang istri tidak berada di rumah. Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 dan baru terungkap sekarang.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bagikan:

Baca Juga