Benuanta.id – Seorang driver ojol berinisial N (40) ditangkap polisi karena diduga telah merudapaksa dua anak kandungnya sendiri, yakni S (16) dan R (13), selama tiga tahun terakhir. Ironisnya, kedua korban tidak saling tahu bahwa mereka sama-sama menjadi korban ayahnya. Mereka juga takut melapor ke ibunya karena khawatir tidak dipercaya atau dibela.
Kasus ini terbongkar setelah R, korban yang masih berusia 13 tahun, mencari informasi di internet tentang kasus asusila. Dia menemukan nama Rina Zainun, koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kalimantan Timur, dan menghubunginya melalui WhatsApp. Rina kemudian menjadwalkan pertemuan dengan R dan mendengarkan ceritanya.
“Korban saat itu diantar gurunya untuk bertemu kami. Dia ceritakan semua yang dialaminya. Kami juga minta nomor teleponnya agar bisa memantau keadaannya dan ayahnya,” kata Rina, Jumat (2/2).
Rina bersama tim TRCPPA Kalimantan Timur kemudian mendampingi R untuk melaporkan ayahnya ke Polsek Palaran pada Selasa, 30 Januari 2024. R mengaku telah diperkosa ayahnya sejak berusia 10 tahun. Dia ingin melapor ke ibunya, tapi takut tidak dibela. Dia juga tidak berani bercerita ke kakaknya, S, yang ternyata juga menjadi korban ayahnya.
“Kakak korban ini juga korban, tapi mereka tidak saling tahu. Mereka sama-sama takut jika ibunya lebih membela ayahnya, dan jika cerita kepada kami takut kami tidak percaya,” ujar Rina.
Zarma, Kapolsek Palaran, mengatakan bahwa pelaku langsung diamankan setelah menerima laporan dari korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia dilatarbelakangi oleh hasrat seksual yang tinggi. Dia mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga memanfaatkan anak-anaknya.
“Modus awal pelaku dengan bujukan hendak memandikan korban. Tapi ternyata korban malah disetubuhi. Kejadian ini sudah berlangsung sejak mereka masih tinggal di rumah lama,” kata Zarma.
Pelaku kini ditahan di Polsek Palaran dan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.