Benuanta.id – Seorang pria berinisial AH (33) ditangkap polisi karena mencoba merudapaksa istri keponakannya sendiri di Bontang, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku salah masuk kamar saat korban sedang tertidur.
Kasus ini terjadi pada Minggu malam, 28 Januari 2024, di rumah korban di kawasan Bontang Kuala. Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, pelaku dan korban merupakan satu keluarga yang tinggal serumah.
“Korban dan tersangka ini merupakan satu keluarga yang tinggal serumah,” kata Alex melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (31/1).
Hari menjelaskan, pelaku baru pulang dari minum-minum bersama teman-temannya. Dia lalu masuk ke kamar korban yang gelap dan tertidur.
“Menurut pengakuan tersangka, dia salah masuk kamar,” ujar Hari.
Korban yang terbangun karena mencium bau alkohol dari pelaku langsung bertanya siapa dia. Namun, yang menjawab bukan suara suaminya.
“Waktu kejadian suami korban sedang keluar beli rokok, menurut keterangannya,” kata Hari.
Korban kemudian mendorong pelaku dan berteriak minta tolong. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Namun, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman kurungannya, maksimal 12 tahun penjara,” tutup Hari.