Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Pajak Penghasilan Sektor Padat Karya Ditanggung Negara

Fathur

BENUANTA – Pemerintah membawa kabar segar bagi para pekerja di sektor padat karya pada awal tahun ini. Kementerian Keuangan resmi menanggung Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 untuk periode tahun anggaran 2026.

Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Terdapat lima sektor usaha utama yang berhak menikmati fasilitas pajak ditanggung pemerintah ini. Kelima sektor tersebut mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang diterima pegawai sepanjang tahun 2026. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok serta tunjangan tetap sesuai kontrak kerja.

Syarat Gaji dan Mekanisme Pencairan

Fasilitas ini ditargetkan bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan batasan upah tertentu. Pekerja yang berhak menerima insentif adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian atau mingguan juga mendapatkan perlindungan serupa. Mereka berhak menerima fasilitas ini selama rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Syarat administrasi yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan. Data identitas tersebut harus sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Mekanisme pemberian insentif ini dilakukan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji. Artinya perusahaan tidak boleh memotong pajak dari gaji karyawan melainkan membayarkannya secara penuh kepada pekerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani aturan ini pada akhir Desember lalu untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Dalam pertimbangan peraturan tersebut dijelaskan bahwa langkah ini krusial untuk fungsi stabilisasi sosial.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan PMK tersebut.

Bagikan:

Baca Juga