Benuanta.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa aturan terkait kenaikan tarif PPN ini akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya. “Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperluas basis pajak. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Sesuai UU HPP, tarif PPN paling rendah dapat diturunkan hingga 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Pemerintah memproyeksikan pendapatan negara pada tahun 2025 mencapai 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.