Guna Tingkatkan PAD, Bapemperda Kaltim Bahas Ranperda untuk Konversi BUMD Jadi Perseroda

Fathur

BENUANTA – Bapemperda DPRD Kaltim membahas Ranperda yang akan mengubah status dua Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD menjadi Perseroan Terbatas Daerah atau Perseroda. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Bapemperda, menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan agar BUMD menjadi lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi. Perubahan ini juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda),” ungkapnya.

Selain BUMD, Bapemperda juga memprioritaskan Ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” terangnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga