Benuanta.id – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Mio Sporty warna hitam dengan No KT 2009 WE.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Yohan Liu, SH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 10 Maret 2024, saat pelaku DA meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli sparepart mobil.
“Korban kemudian meminjamkan motornya kepada pelaku. Namun, hingga hari ini motor tersebut tidak dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi,” ungkap Ipda Yohan Liu, Jumat (29/3).
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
“Unit Reskrim anti bandit Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DA di Jalan Ruhui Rahayu, Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu pada tanggal 27 Maret 2024,” jelas Ipda Yohan Liu.
Dari hasil interogasi, DA mengaku telah menjual motor tersebut di Jl. Muang Ilir Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara.
“Petugas kemudian mengamankan dua orang penadah motor tersebut, yaitu FJ dan AN,” imbuh Ipda Yohan Liu.
Barang bukti berupa 1 unit motor Mio Sporty warna hitam dengan No KT 2009 WE diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang untuk proses sidik.



