BENUANTA – Babak akhir pelarian terpidana kasus narkotika, Datu Kodrat, telah tiba. Setelah berhasil diringkus di Bulungan pada Rabu lalu, buronan yang telah melarikan diri selama 12 tahun itu kini resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan tidak menunggu lama untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah lama tertunda. Datu Kodrat langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tarakan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Ariyanto Wibowo, mengonfirmasi eksekusi tersebut.
“Datu Kodrat sudah dikirim ke Lapas Kelas II A Tarakan, hari ini,” ucap Ariyanto Wibowo, Jumat (10/10/2025).
Manfaatkan Celah Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Ariyanto juga membeberkan fakta menarik di balik pelarian panjang Datu Kodrat. Ternyata, terpidana kasus 800 miligram sabu itu tidak kabur dari penjara, melainkan memanfaatkan celah hukum.
Setelah ditangkap pada 2010, Datu Kodrat mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sembari menunggu putusan kasasi turun, masa penahanan resminya habis sehingga ia dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
“Pada saat putusan kasasi diterima, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan menghindar untuk dieksekusi,” tutup Ariyanto.



