Update Kasus Kim Soo Hyun Hakim Tunggu Hasil Investigasi Hubungan dengan Kim Sae Ron

Bisnis

Update Kasus Kim Soo Hyun Hakim Tunggu Hasil Investigasi Hubungan dengan Kim Sae Ron

BENUANTA – Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk menunda pembacaan putusan terkait gugatan ganti rugi yang melibatkan aktor papan atas Kim Soo Hyun. Langkah hukum ini diambil lantaran majelis hakim masih menunggu kejelasan fakta mengenai hubungan asmara sang aktor dengan mendiang Kim Sae Ron pada Jumat (13/3/26).

Keputusan penundaan tersebut disampaikan secara resmi oleh otoritas hukum setempat. Hakim menilai bahwa kebenaran mengenai kapan hubungan tersebut dimulai menjadi kunci utama dalam menentukan pelanggaran kontrak iklan.

Gugatan Miliaran Won Brand Kosmetik

Perselisihan ini bermula saat sebuah merek kosmetik ternama melayangkan gugatan sebesar 2,8 miliar Won atau setara Rp32 miliar kepada Kim Soo Hyun. Perusahaan tersebut menuding sang aktor telah merusak citra brand akibat skandal hubungan asmara yang dianggap melanggar norma moral.

Pihak penggugat mengklaim bahwa Kim Soo Hyun menjalin hubungan saat Kim Sae Ron masih di bawah umur atau melakukan tindakan grooming. Tuduhan inilah yang kemudian memicu pemutusan kontrak sepihak dan tuntutan ganti rugi yang sangat besar.

Menunggu Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan sengketa perdata ini tidak bisa dipaksakan sebelum ada ketetapan hukum dari kasus pidana terkait. Saat ini memang sedang berjalan proses hukum mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Kim Soo Hyun.

Hasil dari persidangan pidana tersebut nantinya akan membuktikan apakah klaim hubungan di bawah umur itu fakta atau sekadar fitnah. Jika tuduhan itu terbukti tidak benar, maka posisi tawar Kim Soo Hyun dalam menghadapi gugatan ganti rugi brand akan semakin kuat.

Pengadilan tidak dapat memberikan keputusan yang adil mengenai kerugian materiil perusahaan tanpa kepastian status hubungan para pihak yang terlibat. Penentuan mengenai kapan hubungan tersebut dimulai menjadi faktor penentu apakah ada pelanggaran etika dalam kontrak kata hakim.

“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil akhir dari tuntutan pidana pencemaran nama baik untuk memastikan kebenaran fakta tersebut,” ujar perwakilan Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Bagikan:

Baca Juga