Benuanta.id – Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.
“Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Ade Safri mengatakan 11 tersangka itu terdiri dari dua orang talent pria dan sembilan orang talent wanita. Mereka adalah Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Sedangkan talent pria adalah BP dan AFL.
Menurut Ade Safri, berkas perkara 11 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, mereka akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” kata Ade Safri.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.
“Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis (14/9)
Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.
Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.