BENUANTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali jadi sorotan, bukan karena lagu baru atau penampilan panggung, melainkan karena persoalan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta—lantaran meng-cover lagu tanpa izin.
Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pencipta lagu berinisial YD. Lesti dituding mengunggah beberapa lagu ciptaan YD ke media digital seperti YouTube, tanpa seizin pemilik hak cipta.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara, Rabu (21/5/2025).
Kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu, 18 Mei 2025. Dugaan pelanggaran mencuat karena lagu-lagu yang disebut milik YD telah dicover Lesti sejak 2018, namun tak pernah ada komunikasi atau persetujuan yang diberikan.
Pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti: mulai dari flashdisk berisi video cover, surat pernyataan dari publisher PT ASKM, hingga cetakan unggahan digital yang diduga bermasalah. Bukti-bukti itu kini tengah diperiksa oleh penyidik.
“Apa peristiwa yang dilaporkan? Pelapor menerangkan bahwa korban adalah pemilik hak cipta berdasarkan surat pernyataan dari publisher,” ujar Ade Ary.
Polisi belum mengambil kesimpulan. Proses masih berjalan, dan penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Tim masih melakukan pendalaman,” tegas Ade Ary. (*)