Rudy Mas’ud Tunggu Arahan Kemendagri untuk Penjabat Bupati di Kukar dan Mahulu

Redaksi

Rudy Mas'ud Tunggu Arahan Kemendagri untuk Penjabat Bupati di Kukar dan Mahulu
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

BENUANTAGubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kedua daerah tersebut.

PSU dijadwalkan paling lambat dilaksanakan dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari, sehingga pelaksanaan akan digelar sekitar bulan Mei 2025. Sementara Kukar dijadwalkan menggelar PSU dalam waktu 60 hari atau sekitar April 2025.

Rudy Mas’ud mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU dan apakah akan ada kebutuhan untuk menunjuk Penjabat Sementara (Pjs), pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri sebab status Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh yang masa jabatannya masih berjalan hingga 2026.

“Kami menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika ada arahan untuk menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) atau Pj (Penjabat) Bupati, maka kami akan melaksanakannya,” ujar Rudy, Rabu (5/3/2025).

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 dilantik, dengan syarat masa jabatan tidak melebihi lima tahun.

Dengan adanya PSU di Kukar dan Mahulu, maka masa jabatan kepala daerah di dua daerah tersebut menjadi perhatian, apakah tetap dilanjutkan atau akan diganti dengan Penjabat Bupati hingga hasil PSU ditetapkan.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ini kan hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita ikuti arahan Kemendagri,” tambah Rudy.

Keputusan akhir mengenai status kepala daerah di Kukar dan Mahulu akan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan putusan MK dan aturan perundang-undangan. (*)

Bagikan:

Baca Juga