Potensi Sungai Melimpah, DPRD Kaltim Ingin Kaltim Tak Hanya Jadi Penonton

Fathur

BENUANTA – Komisi III DPRD Kaltim menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Ranperda ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan sungai dan perairan. Inisiasi ini muncul karena potensi ekonomi dari alur sungai sudah lama tidak tergarap.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh menegaskan, Ranperda ini adalah upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi. Harapannya, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Ranperda ini akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Komisi III masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan.

“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga