Polsek Sebulu Tangkap Pemuda 22 Tahun Cabuli Anak 13 Tahun

Redaksi

B181AA30 B927 47EA 915F 9E45021DAEAB 774x1030 1
B181AA30 B927 47EA 915F 9E45021DAEAB 774x1030 1

Benuanta.id – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 14.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, korban adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang merupakan tetangga pelaku. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali di rumah pelaku pada Jumat, 23 Februari 2024, pukul 13.00 WITA.

“Korban juga mengaku sempat diraba-raba oleh pelaku. Setelah mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” kata Heri melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, Minggu (25/2).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang warna biru tua, baju lengan pendek warna merah, miniset warna hijau, dan celana dalam warna ungu muda yang dipakai korban saat kejadian.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

Bagikan:

Baca Juga