Benuanta.id – Seorang pria berinisial NR (23) ditangkap polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku berjanji akan menikahi korban jika hamil akibat hubungan intim mereka.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, yang disebut Bunga, melihat percakapan antara anaknya dan pelaku di ponsel korban. Dalam percakapan itu, terlihat bahwa mereka sudah berhubungan badan layaknya suami istri.
“Orang tua korban marah dan melaporkan kasus ini ke Polsek KSKP Tunon Taka pada 19 Januari 2024,” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada wartawan, Senin (22/1).
Siswati mengatakan, korban dan pelaku memang memiliki hubungan asmara dan sudah berpacaran. Menurut pengakuan korban, dia sudah dua kali disetubuhi oleh pacarnya di Nunukan.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama,” ujar Siswati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 76 D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Siswati juga mengimbau masyarakat yang memiliki anak gadis, terutama yang masih di bawah umur, untuk tidak terlalu bebas dalam bergaul.
“Orang tua harus membatasi dan mengawasi anaknya. Apalagi, masih di bawah umur sangat rawan terjadi hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.