Dijemput Pacar, Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Kos-Kosan Selama Tiga Hari

Redaksi

A53F6ABD 3687 479A A662 ABA321634D5E 538x1030 1
A53F6ABD 3687 479A A662 ABA321634D5E 538x1030 1

Benuanta.id – Polsek Sebulu menangkap seorang pemuda berinisial MAP (21) yang berasal dari Desa Pelandi Kecamatan Jombang, Jawa Timur. MAP diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur selama tiga hari.

Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi pada Rabu (22/11). Ibu korban khawatir karena putrinya tidak pulang ke rumah sejak 16 September 2023.

“Korban awalnya ijin kepada orang tuanya untuk menonton hiburan di Desa Selerong bersama dengan teman sekolahnya. Tapi ternyata korban dijemput oleh pelaku yang baru dikenalnya dua bulan,” kata Yoshimata.

Yoshimata menjelaskan, pelaku membawa korban ke kos-kosan di Desa Selerong dan melakukan perbuatan cabul. Korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya karena nomor teleponnya sudah dimatikan oleh pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta korban di kos-kosan tersebut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaos dan baju yang dipakai oleh korban,” ujar Yoshimata.

Pelaku MAP kini ditahan di Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan:

Baca Juga