Polisi Kukar Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Pesut, Sita 81 Gram Barang Bukti

Redaksi

5bbbec60 tangkapan layar 2024 08 05 pukul 13.35.27
5bbbec60 tangkapan layar 2024 08 05 pukul 13.35.27

Benuanta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pesut Gang Murai, Kelurahan Sungai Dama, pada Selasa (2/8) dini hari. Kedua pelaku yang berinisial ASH (30) dan AA (29) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Awalnya, Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam berhasil mengamankan pelaku AH di Kecamatan Tenggarong. Dari hasil interogasi, terungkap keterlibatan ASH dan AA dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan pemantauan dan terlihat ada 2 orang laki-laki yang sedang berjualan sabu-sabu di loket pesut tersebut, lalu pada pukul 01.00 WITA dini hari, tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan Undercover Buy,” terang AKP Aksarudin Adam, Senin (5/8).

Setelah kedua pelaku berhasil dipancing dan ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 146 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 81,47 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan:

Baca Juga