Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk seorang pria berinisial JD yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Supida, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (22/11).
Penangkapan JD berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Gerilya sering terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JD saat hendak bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu di dalam saku baju sebelah kiri JD. JD pun mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah JD. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa lima poket sabu, uang tunai Rp200.000, satu poket sabu, satu keresek hitam berisi satu poket sabu, satu sendok penakar, dan dua bendel plastik klip.
Total barang bukti yang disita polisi dari JD adalah sembilan poket sabu dengan berat 7,41 gram bruto. JD pun langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka JD kami amankan karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, JD terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.