Pj Gubernur Kaltim Usulkan Perda Batas Tarif Ojek Online, Demi Kesejahteraan Driver

Redaksi

e7d7a85d whatsapp image 2024 03 29 at 22.49.26 6ab6df98
e7d7a85d whatsapp image 2024 03 29 at 22.49.26 6ab6df98

Benuanta.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik berencana mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan batas tarif untuk meningkatkan kesejahteraan para driver transportasi online.

Hal ini disampaikan Akmal Malik saat bertemu dengan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim. Pertemuan ini membahas tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kaltim yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

Menanggapi keluhan para driver terkait tarif yang dianggap tidak adil, Akmal Malik menjelaskan bahwa langkah pertama yang telah diambil adalah memberikan surat teguran kepada aplikator. Surat teguran kedua akan segera diberikan.

“Saya juga akan mengambil tindakan tegas dengan pembuatan aturan berdasarkan hukum agar aplikator tidak semena-mena dalam mengatur tarif,” tegas Akmal.

Pembentukan Perda, menurut Akmal, penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengaturan tarif transportasi online di Kaltim.

“Dengan adanya Perda, Pemerintah Daerah pastinya akan memiliki wewenang yang jelas untuk mengatur tarif, sehingga aplikator bisa memberlakukan tarif yang adil bagi para driver ojek online,” tambahnya.

Akmal menegaskan bahwa pihak aplikator harus patuh pada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim jika ingin beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

“Tentu dengan adanya Perda, kami berharap para driver bisa merasakan kesejahteraan melalui tarif yang sesuai sehingga tidak ada lagi para driver yang merasa kesusahan akibat tarif yang tidak sesuai,” tutup Akmal Malik.

Bagikan:

Baca Juga