Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN 2024, Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan

Redaksi

kepala bkd kaltim
kepala bkd kaltim

Benuanta.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan pembukaan 9.456 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Deni Sutrisno, memastikan bahwa proses seleksi akan melibatkan beberapa tahapan, dengan validasi akhir dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Rincian Formasi CASN 2024 

Formasi yang diusulkan terbagi menjadi 9.195 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Proses seleksi CASN tidak hanya satu kali, melainkan bisa mencapai dua hingga tiga kali dalam setahun, termasuk untuk CPNS dan PPPK,” ungkap Deni Sutrisno.

Kebijakan Kepala Daerah Tentukan Jumlah Formasi 

Pemprov Kaltim menekankan bahwa kebijakan kepala daerah akan menentukan jumlah formasi CPNS dan PPPK.

“Surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala daerah akan menjamin anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodir jumlah formasi yang diusulkan,” tambah Deni.

Fokus pada Tenaga Non ASN 

Deni juga menegaskan bahwa 9.195 formasi PPPK merupakan upaya Pemprov Kaltim untuk mengakui kontribusi Tenaga Non ASN dalam pembangunan daerah. Formasi PPPK mencakup Guru, Kesehatan, dan Teknis, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Proses Pengajuan dan Validasi 

Sebelum mendapatkan persetujuan, BKD Kaltim akan mengirimkan usulan formasi lengkap dengan data pendukung ke pemerintah pusat. Jadwal perekrutan CASN akan ditentukan berdasarkan petunjuk dari BKN dan KemenPAN-RB.

“Kami berharap usulan formasi CPNS dan PPPK mendapat respon positif dan disetujui,” harap Deni. Tahapan pertama rekrutmen dijadwalkan pada April 2024 untuk sekolah kedinasan, diikuti oleh PPPK. “Target kami adalah mengakhiri status honorer pada Desember 2024, dengan semua tenaga honorer telah menjadi PPPK,” tutup Deni dengan penuh harapan.

Bagikan:

Baca Juga