Benuanta.id – Pemkot Samarinda terus bergerak cepat dalam menata kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) II. Dalam waktu dekat, 150 rumah kumuh di bantaran SKM II akan segera dibebaskan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk mewujudkan kawasan SKM yang bersih, tertata, dan bebas dari pemukiman kumuh.
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan semua pemilik bangunan sudah sepakat untuk dibebaskan,” jelas Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Disperkim Kota Samarinda, Narulita Haidinawati Ibay, Kamis (25/4).
Pembebasan ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal difokuskan pada 150 rumah di segmen SKM II Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Sisanya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Proses pembayaran akan dilakukan melalui rekening masing-masing pemilik bangunan setelah draft SK pembebasan dari Wali Kota Samarinda diterbitkan,” ujar Lita.
Setelah pembayaran, para pemilik bangunan diharapkan segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, Pemkot Samarinda akan membantu pembongkaran melalui tim terpadu.
“Setelah bersih, kawasan tersebut akan diturap dan ditata kembali,” tambah Lita.
Pemkot Samarinda juga akan membebaskan 200 rumah kumuh lainnya di segmen belakang Pasar Ijabah. Namun, proses ini akan dilakukan setelah SKM II selesai ditata.
“Kita selesaikan dulu yang SKM II ini. Setelah bersih di SKM II baru bergeser ke yang di dekat Pasar Ijabah,” pungkas Lita.