Benuanta.id – Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan 1445 H/2024 M melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024.
Berikut ini poin-poin dari surat keputusan yang ditandatangani oleh Wali Kota Andi Harun tersebut.
Kadar Zakat Fitrah:
- Beras: 2,75 Kg per jiwa
- Uang:
- Kategori I: Rp75.000 per jiwa
- Kategori II: Rp60.000 per jiwa
- Kategori III: Rp46.000 per jiwa
Kadar Fidyah:
- Beras: 0,7 Kg (7 ons) per hari
- Uang:
- Kategori I: Rp40.000 per hari
- Kategori II: Rp25.000 per hari
Anjuran:
- Salurkan zakat melalui BAZNAS Kota Samarinda atau UPZ yang diberi amanat.
- Bayar zakat sedini mungkin, tidak menunggu batas waktu akhir Ramadhan.
- Petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat kepada muzakki.