Zakat Fitrah di Samarinda: 2,75 Kg Beras atau Uang Senilai Rp46.000 – Rp75.000 per Jiwa

Redaksi

zakart
zakart

Benuanta.id – Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan 1445 H/2024 M melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024.

Berikut ini poin-poin dari surat keputusan yang ditandatangani oleh Wali Kota Andi Harun tersebut.

Kadar Zakat Fitrah:

  • Beras: 2,75 Kg per jiwa
  • Uang:
    • Kategori I: Rp75.000 per jiwa
    • Kategori II: Rp60.000 per jiwa
    • Kategori III: Rp46.000 per jiwa

Kadar Fidyah:

  • Beras: 0,7 Kg (7 ons) per hari
  • Uang:
    • Kategori I: Rp40.000 per hari
    • Kategori II: Rp25.000 per hari

Anjuran:

  • Salurkan zakat melalui BAZNAS Kota Samarinda atau UPZ yang diberi amanat.
  • Bayar zakat sedini mungkin, tidak menunggu batas waktu akhir Ramadhan.
  • Petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat kepada muzakki.

Bagikan:

Baca Juga