Benuanta.id – Siapa saja yang berhak menikmati BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar? Pertanyaan ini akan segera terjawab. Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah merumuskan kriteria yang lebih spesifik untuk pengguna BBM subsidi.
“Kriteria pengguna BBM subsidi sudah final di tingkat eselon 1 dan sedang dibahas oleh Bapak Presiden,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Jumat (26/7).
Apa Saja Kriterianya?
Dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah akan menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Salah satu kriteria yang sempat mencuat adalah kapasitas mesin kendaraan. Mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc kemungkinan besar masih bisa menikmati Pertalite.
Namun, Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menegaskan bahwa kriteria tidak hanya terbatas pada kapasitas mesin. Pemerintah juga akan mempertimbangkan jenis pengguna kendaraan.
“Kendaraan umum seperti taksi online masih berpotensi mendapatkan Pertalite, kecuali untuk jenis yang mewah atau premium,” jelas Agus.
Tujuan Pembatasan
Tujuan dari pembatasan ini adalah agar subsidi BBM tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapan Berlaku?
Revisi Peraturan Presiden ini saat ini sedang dalam proses finalisasi oleh Presiden Jokowi. Setelah peraturan tersebut disahkan, maka kriteria pengguna BBM subsidi akan berlaku secara resmi.