Ketua KAHMI Malinau Resmi Jadi Advokat, Pengadilan Tinggi Kaltara Harap Akses Keadilan di Perbatasan Meluas

Fathur

Ketua KAHMI Malinau M. Purnomo Susanto (tengah) saat mengucapkan sumpah advokat di PT Kaltara. Foto: Istimewa.

BENUANTA Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Malinau, M. Purnomo Susanto, resmi menyandang status advokat usai diambil sumpahnya di hadapan Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Tanjung Selor ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Selain Purnomo, satu advokat lainnya juga turut diambil sumpahnya dalam kesempatan tersebut.

Momen ini menjadi sorotan khusus karena figur Purnomo, yang akrab disapa Ipunk, memiliki latar belakang organisasi dan jejaring sosial yang kuat di daerah. Kehadirannya di dunia hukum diharapkan mampu mengisi kekosongan pendampingan hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan yang selama ini minim sentuhan advokasi.

“Pertama-tama saya ingin mengucapkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Sesuai nasehat Pak Ketua Pengadilan Tinggi, profesi advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang harus dijaga kehormatannya,” tutur Ipunk usai pelantikan.

Ipunk menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi sumpah yang telah ia ikrarkan dalam menjalankan tugas profesi barunya.

Jembatan Keadilan bagi Warga Pedalaman

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Marsudin Nainggolan, memberikan pesan tegas dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa bertambahnya jumlah advokat di provinsi muda ini harus berdampak nyata pada pemerataan akses keadilan.

Marsudin menyoroti fakta bahwa masih banyak masyarakat di kawasan pedalaman, perbatasan, dan komunitas adat yang belum mendapatkan layanan hukum yang memadai.

“Advokat harus menjadi jembatan keadilan. Kehadiran saudara-saudara bukan hanya untuk ruang sidang, tetapi untuk masyarakat yang selama ini tidak tersentuh layanan hukum,” tegas Marsudin.

Ia mengingatkan para advokat baru untuk tidak hanya mengejar kemenangan perkara, tetapi memprioritaskan integritas moral dan kepedulian sosial.

“Jangan pernah abaikan tanggung jawab moral. Advokat adalah penjaga kepercayaan publik,” pesannya.

Bagikan:

Baca Juga