Benuanta — Keributan antara pasangan suami istri di sebuah guest house di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, berujung tragis pada Senin (28/10) sekitar pukul 03.00 WITA. Pertengkaran mereka menarik perhatian penghuni lain yang merasa terganggu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa salah seorang penghuni, yang kemudian menjadi pelaku, berusaha melerai keributan tersebut.
“Salah seorang penghuni, yang kemudian menjadi pelaku merasa terganggu. Pelaku hanya ingin melerai keributan, namun campur tangannya memicu respons emosional dari korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Setelah menenangkan istri korban di kamar lain, pelaku mengira masalah telah selesai. Namun, tak lama kemudian, korban bersama dua rekannya mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas intervensinya.
“Situasi kembali memanas ketika pelaku yang ditemukan berada di kamarnya. Kemudian konflik fisik pun tak terhindarkan, yang berakhir dengan pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban dan dua rekannya,” kata Ary Fadli.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk fatal di dada, sementara dua rekannya terluka di punggung dan tangan.
“Korban alami luka tusuk fatal di dada, lalu dua rekannya terluka di punggung dan tangan. Dan pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban di tempat kejadian,” ujarnya.
Mengetahui adanya insiden pertikaian tersebut, para saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama kepada dua orang yang terluka. Akan tetapi korban yang mengalami luka pada bagian dada tidak tersadari karena mengenakan pakaian gelap.
“Jadi korban yang terluka di dada tidak segera disadari,” bebernya.
Pihak berwajib pun langsung melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian berhasil menemukan pelaku di daerah Berambai, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kini pelaku telah kami amankan, tetapi identitasnya tidak akan kami ungkapkan demi melindungi anak di bawah umur,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.