Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu di Temindung Permai

Redaksi

Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu di Temindung Permai

BENUANTASatuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Samarinda. Seorang pengedar sabu berhasil diringkus pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M. Zain mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jl. Letjen S. Parman, Gang 4, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

“Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HV (22), warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,43 gram bruto, satu plastik klip kosong, uang tunai Rp1.900.000, satu ponsel, dan satu sepeda motor.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas HV. Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif dan melancarkan operasi undercover buy.

HV tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat itu juga, petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasionalnya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka HV telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan HV.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polresta Samarinda dalam memerangi kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagikan:

Baca Juga