Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Miliar di Kasus Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera

Redaksi

Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Miliar di Kasus Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera
Sesi konferenai pers, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Kantor Kejati Kaltim, pada Jumat (28/2/2025).

BENUANTATim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.510.147.000 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyitaan dilakukan terhadap tersangka SR, Direktur Utama PT RPB, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017 hingga 2020.

“Ini sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda pertambangan BKS tahun 2017 s/d 2020,” tuturnya, Jumat (28/2/2025).

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada 2017–2019. Total dana yang terlibat dalam transaksi tersebut mencapai Rp25.884.551.338. Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

“Dalam kerja sama tersebut, tidak ada persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, juga tidak dibuat proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun manajemen risiko terhadap pihak ketiga yang terlibat,” ungkap Toni.

Akibat dari proses yang tidak sesuai aturan ini, kerja sama tersebut mengalami kegagalan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Bagikan:

Baca Juga