Kontrak Fiktif Rp37 Miliar, Kantor PT Erda Indah Digeledah Kejati Kaltim

Redaksi

Kontrak Fiktif Rp37 Miliar, Kantor PT Erda Indah Digeledah Kejati Kaltim benuanta

BenuantaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Erda Indah dan rumah salah satu direkturnya di Kota Bontang terkait dugaan kontrak fiktif senilai Rp37 miliar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.

“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bankaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Jumat.

Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Dugaan korupsi ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar yang diberikan Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2020–2021. Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun diduga disalahgunakan. Kejati Kaltim menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.

“Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Jaminan yang diajukan diduga fiktif,” ujar Toni.

Jaminan Fiktif dan Kontrak Palsu

Jaminan yang diajukan PT Erda Indah berupa kontrak kerja sama senilai Rp37 miliar dengan PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, kontrak kerja sama tersebut diduga palsu.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut berjalan lancar. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen penting terkait pengajuan kredit, laporan keuangan PT Erda Indah, dan dokumen terkait proyek dengan PT Waskita Karya. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit laptop yang diduga berisi data-data penting terkait transaksi keuangan dan kegiatan perusahaan. Satu unit mobil mewah jenis MPV yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi penyalahgunaan kredit, juga turut disita.

Tindak Tegas Pihak Terlibat

Ia mengatakan Kejati Kaltim tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi ini.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Toni.

Imbauan kepada Masyarakat

Ia menambahkan Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporkan kepada kami jika Anda menemukan adanya indikasi korupsi di lingkungan Anda,” kata Toni.

Bagikan:

Baca Juga