DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Diamankan oleh Satgas SIRI dan Kejati Kaltim

Redaksi

87c4e1ff whatsapp image 2024 08 14 at 20.39.12
87c4e1ff whatsapp image 2024 08 14 at 20.39.12

Benuanta.id – Seorang pria berinisial THD (69), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, telah berhasil diamankan.

Buronan ini telah diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Kejagung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

THD diamankan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di kawasan Jalan Siradj Salman, pada Senin 12 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 18.30 WITA.

Informasi pengamanan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar melalui rilis yang diberikan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Pengamanan terhadap THD dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006,” terangnya dikutip Prolog.co, Rabu (14/8/2024).

Pada saat proses pengamanan, tersangka TDH bersikap kooperatif, sehingga kegiatan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya tersangka THD dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” ucapnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” imbuhnya.

Bagikan:

Baca Juga