Benuanta.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda hari ini, Selasa (7/5). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 6 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan Tipikor dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Toni menuturkan, RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, termasuk gaji pokok pegawai PNS dan TPP. Namun, dalam kurun waktu 2018-2022, diduga terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di RSUD AWS Samarinda dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 miliar,” kata Toni.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.